Korupsi Pengadaan Internet: Eks Kadis Kominfo Taput Ditahan

by -23 Views

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala (PS), terkait kasus korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) senilai Rp2,8 miliar. PS digambarkan sebagai pengguna anggaran periode 2017-2022 oleh Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak. Selain itu, Kejari juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.

Dua alat bukti yang sah telah diperoleh dalam pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka telah menjalani berbagai pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung dan dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2020, serta Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka dibiayai dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Aksi korupsi ini menjadi sorotan dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.