Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun setelah pengangkatan. Jika ada yang mencoba pindah instansi sebelum periode waktu tersebut, akan dianggap sebagai pengunduran diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, yang disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. ASN diharapkan untuk mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara, seperti membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar serta tidak mengajukan pindah instansi selama 10 tahun. Zudan juga memberikan wejangan kepada para ASN muda agar menjaga integritas, profesionalisme, menghindari korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat, serta terus mengembangkan kemampuan. Semua ini bertujuan agar ASN muda dapat berkontribusi secara positif dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.
Perubahan ASN: Pindah Sebelum 10 Tahun, Mitos atau Fakta?
