Pada hari Rabu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melaporkan peningkatan penggunaan transportasi umum Transjakarta di Jakarta. Dalam kesempatan dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang Transjakarta. Menurut Pramono, terjadi peningkatan sebanyak 100 ribu penumpang, dari 1,3 juta menjadi 1,4 juta penumpang.
Pramono menjelaskan bahwa peningkatan ini terjadi karena ASN Jakarta dan keluarganya ikut menggunakan transportasi umum. Dalam evaluasi yang dilakukan, Pramono mendapat informasi tersebut dari Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza. Pramono berencana untuk terus melanjutkan program naik transportasi umum setiap hari Rabu untuk ASN Jakarta dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pengecualian tersebut diberikan kepada pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. Moda transportasi yang termasuk angkutan umum massal adalah Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, dan lainnya.
Administrator kepegawaian dari perangkat daerah ditugaskan untuk menyusun data dan laporan terkait kewajiban penggunaan transportasi umum serta pegawai yang mendapatkan pengecualian. Ini merupakan langkah yang diambil untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta.