Meningkatnya Potensi Moral Hazard dan Tantangan Regenerasi

by -17 Views

Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun menjadi sorotan DPR RI. Usulan ini harus dipertimbangkan secara mendalam untuk memastikan ketersediaan layanan publik yang efektif di tingkat daerah. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyoroti pentingnya regenerasi dalam urusan ASN dan meminta fokus pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja. Menurut Irawan, lebih baik memaksimalkan revisi Undang-undang ASN untuk mempersiapkan konsep dan sistem pensiun ASN, daripada memperpanjang batas usia pensiun. Ia menekankan bahwa sistem pensiun saat ini belum cukup memadai untuk melindungi hari tua ASN, dan nilai manfaat pensiun yang diterima relatif rendah. Irawan juga menyoroti bahwa perpanjangan usia pensiun ASN dapat mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk pengembangan SDM unggul.

Irawan juga menekankan perlunya reformasi terhadap sistem pensiun ASN yang lebih mendesak dan relevan. Ia menganggap bahwa usia pensiun yang diperpanjang dapat menyebabkan stagnasi di birokrasi daerah dan berdampak pada pelayanan masyarakat. Sebagai contoh, Irawan mengkhawatirkan potensi moral hazard ketika seseorang menjabat terlalu lama di satu posisi, yang dapat menurunkan produktivitas kerja dan menghambat regenerasi. Irawan menegaskan bahwa kajian akademik yang memperhitungkan berbagai variabel perlu dilakukan, termasuk perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian seperti PPPK dan PNS. Usulan penambahan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan pangkat juga diajukan oleh Korpri Nasional, dengan usulan usia pensiun berbeda untuk setiap tingkatan jabatan ASN. Irawan menegaskan pentingnya pembinaan dan akuntabilitas yang jelas dalam perpanjangan batas usia pensiun ASN agar tidak menimbulkan stagnasi di birokrasi daerah.

Source link