Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terlalu banyak terkait putusan tersebut, karena NU hanya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak pilih. Bagi Gus Yahya, posisi NU dan warganya adalah sebagai pemilih dalam proses demokrasi. Dia juga menyebut bahwa penghapusan presidential threshold sudah menjadi perdebatan lama, namun dia meyakini bahwa MK memiliki nalar konstitusional yang kuat dalam membuat keputusan. Selain itu, Gus Yahya menyatakan bahwa para pemimpin politik harus mempertimbangkan keseimbangan antara demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional. Putusan MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen di DPR berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, dan putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. MK memutuskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pencoblos: Penemuan Terbaru dalam Dunia Wawasan Politik”
