Belakangan ini, Indonesia dihebohkan oleh sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di Pertamina yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pengurus Lakspendam PBNU, Ah Maftuchan, menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi belakangan ini telah membuat mayoritas masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Kejadian korupsi yang terus menerus menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak berhasil menciptakan efek jera. Dampak dari kasus korupsi besar juga telah merusak tata kelola negara dan mengancam masa depan bangsa. Ah Maftuchan menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dia juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun pembersihan sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lakpesdam PBNU menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa depan. Jadi, langkah-langkah fundamental perlu diambil oleh pemerintah, parlemen, dan lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai langkah nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia. Daripada mengendalikan pelaku, pendekatan perampasan aset akan memberikan efek jera yang signifikan kepada koruptor dan membantu menurunkan tingkat korupsi di negara ini. Selain itu, Maftuchan juga menekankan pentingnya transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi-politik antar elit. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lakspendam PBNU Dorong RUU Perampasan Aset Soroti Korupsi Jumbo
