Pada tanggal 3 Januari 2025, sebanyak 31 anggota polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH pada bulan Desember 2024. Mereka terlibat dalam kasus-kasus seperti narkoba dan LGBT. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, jumlah anggota yang diberhentikan tersebut adalah 31 orang. Lima di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya, sementara sisanya adalah anggota di tingkat Polres hingga Polsek di Jakarta dan sekitarnya.
Ade juga menjelaskan bahwa delapan anggota terlibat dalam kasus narkoba, 15 anggota disersi, satu anggota terlibat dalam penggelapan atau penipuan, empat orang terlibat dalam perselingkuhan, dua anggota terlibat dalam pernikahan siri, dan satu anggota terlibat dalam kasus LGBT. Setiap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut diupacarakan di masing-masing Polres untuk memberikan efek jera. Kasus-kasus tersebut menunjukkan beragam pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh anggota polisi, yang mengakibatkan tindakan disiplin yang keras.