Pemberian Perlindungan Kesehatan bagi Warga Jakarta melalui Program JKN
Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, memiliki komitmen kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga Jakarta, tanpa memandang status sosial ekonomi, mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan pentingnya kepesertaan JKN bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Hal ini sebagai respons terhadap perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD.
Menurut Ani, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kelas 3 sejak 1 Maret 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 yang mengatur tentang kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta.
Pemprov Jakarta memiliki target besar untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN guna memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Dengan melakukan revisi terhadap regulasi terkait, seperti Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021, Pemprov Jakarta berupaya agar bantuan kesehatan yang disediakan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
Peserta JKN terbagi menjadi beberapa segmen, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU), serta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD). Melalui langkah-langkah ini, Pemprov Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga DKI Jakarta.