PT DKI Amini Ahli IPB: Kasus Harvey dan Pengadilan Lingkungan

by -15 Views

Berita dari Jakarta melaporkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpendapat bahwa terdakwa dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan rekan-rekannya, harus dituntut melalui pengadilan lingkungan. Keputusan ini dikeluarkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, di mana majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022 adalah nyata.

Majelis hakim tingkat banding mengamini pendapat ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rinciannya mencakup kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biji timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Majelis hakim tingkat banding hanya berfokus pada kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian lingkungan dan pemulihan ekonomi lingkungan juga merupakan kerugian besar. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa kerugian tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku, termasuk Harvey Moeis, melalui pengadilan lingkungan baik secara perdata maupun pidana.

Di tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp420 miliar. Beberapa aset milik Harvey yang diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang akan dirampas oleh negara. Putusan ini lebih berat daripada vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakart…