Sosok Pelaksana Harian (Plh) Penjabat Gubernur DKI Jakarta Setelah Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

by -70 Views

Kamis, 17 Oktober 2024 – 13:49 WIB

Jakarta, VIVA – Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah habis masa jabatannya pada Kamis 17 Oktober 2024. Kini, Heru Budi pun akan digantikan sementara waktu oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh).

Adapun, Plh Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Sedangkan, Penjabat Gubernur DKI yang ditunjuk adalah Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik pada Jumat, 18 Oktober 2024.

“Dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan, bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” ujar Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.

Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan serah terima jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang baru pada Jumat besok, 18 Oktober 2024. Namun, Aang tak menampik siapa sosok yang bakal menggantikan Heru Budi Hartono untuk jangka waktu 3 bulan ke depan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK,” ujarnya.

Sekadar informasinya, Heru Budi sudah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun. DPRD DKI Jakarta juga telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta.

Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi. Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir.