Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran selama tiga hari, yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa rekrutmen tersebut akan dilaksanakan di berbagai wilayah di Jakarta, dengan rincian jumlah personel damkar untuk setiap daerah. Selain itu, wilayah Pulau Seribu juga akan dilibatkan dalam rekrutmen ini dengan koordinasi bersama Bupati Pulau Seribu.
Proses rekrutmen ini didasarkan pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan gubernur setempat. Persyaratan untuk menjadi petugas damkar berbeda dengan petugas PPSU. Salah satu syaratnya adalah lulusan SLTA dengan tinggi badan minimal 165 cm. Tes fisik juga akan dilakukan oleh Dinas Damkar bekerja sama dengan Pangdam Jaya untuk memastikan calon petugas yang direkrut benar-benar berkualitas.
Pendaftaran akan dilakukan secara online di masing-masing kota dan akan terbuka untuk warga Jakarta yang memiliki KTP. Pramono menekankan bahwa proses rekrutmen akan transparan dan berlaku adil bagi semua peserta yang memenuhi syarat. Penyelenggaraan rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang direkrut siap bekerja dengan baik demi keselamatan masyarakat.





