Ingat! Tito: Anggota TNI-Polri yang Mau Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum 22 September

by -68 Views

Selasa, 9 Juli 2024 – 03:06 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan bahwa jika Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri hendak maju di Pilkada tahun 2024 nanti, maka mereka harus mundur dari jabatannya sebelum tanggal 22 September 2024. Karena, kata dia, saat itu merupakan penetapan pasangan calon yang bakal maju di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :


Jokowi Cuma Bisa Doakan Kaesang yang Diisukan Maju Pilkada 2024

“Untuk yang dari ASN, TNI, Polri, sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi,” ujar Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Baca Juga :


Kata Mendagri soal Cuitan Mahfud MD Terkait KPU Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

Tito menyebut hal itu juga berlaku untuk anggota DPR RI dan DPRD, yakni mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 nanti.

“Mereka harus mengundurkan diri. Karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu,” ujar dia.

Baca Juga :


DPR Terima Surpres RUU TNI dan Polri

Kemudian, mantan Kapolri ini mengatakan jika kepala daerah menjabat dan akan ikut lagi dalam kontestasi Pilkada, maka sudah sepatutnya melakukan cuti. Sebab, kata Tito, mereka akan melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara Pilkada.

“Mengapa cuti? Karena mereka waktu mau menjadi kepala daerah memang ingin menjadi kepala daerah, spiritnya, filosofinya, mereka cutinya pada saat kampanye nanti akan diajukan prosesnya,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Soroti Anggaran Daerah, Mendagri Tito: Biaya Program Rp5 Miliar tapi Perjalananan Dinas Rp10 Miliar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyinggung soal anggaran dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang digunakan tidak efisien. Ia menyebutkan bahwa anggaran Pemda

img_title

VIVA.co.id

9 Juli 2024