Senin, 8 Juli 2024 – 10:00 WIB
Jakarta – Majelis hakim sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut hakim tunggal Eman Sulaeman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena hal tersebut jelas dan tegas termasuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga :
Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Keluarga: Kami Berharap Pegi Bebas
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman dalam sidang seperti dilansir Breaking News tvOne, Senin, 8 Juli 2024.
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sidang dipimpin hakim Eman Sulaeman. Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 lalu.