Pegi Setiawan Berencana Mengajukan Ganti Rugi Setelah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Vina

by -140 Views

Selasa, 9 Juli 2024 – 11:41 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Langkah ini juga masih terkait dengan penetapan status tersangka yang pernah dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan. Iswandi memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan ganti rugi.

“Iya-iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” ujar Iswandi saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

Iswandi menambahkan bahwa pengajuan ganti rugi akan dibahas lebih lanjut oleh pihaknya terlebih dahulu. “Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” kata dia.

Kendati demikian, Iswandi mengakui bahwa pengajuan ganti rugi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena, menurutnya, pihaknya masih menunggu kondisi Pegi Setiawan stabil setelah dibebaskan dari tuduhan membunuh Vina dan Eky.

“Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi atas penetapan tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Polda Jabar,” kata Iswandi.

Setelah dibebaskan, Pegi Setiawan menyatakan akan pulang ke rumah, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaannya.