Jakarta – (VanusNews) Penyidik Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang terdiri dari seorang pengedar dan seorang pengguna sabu yang diduga akan menyebarkannya kepada para nelayan atau pekerja pelabuhan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon kepada wartawan yang didampingi oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa dan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arif Bastomi di Mapolsek Sunda Kelapa, Kamis (6/6).
Dia menjelaskan, kedua pelaku yang menggunakan inisial SH dan DK ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka SH (pengguna) ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru, Penjaringan, Jakut dan tersangka DK (pengedar) ditangkap di Kompleks Bermis Muara Angke, Jakut.
“Tersangka DK diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan pernah ditangkap oleh Polres Jakbar,” jelas Tampubolon.
Tampubolon menambahkan, penangkapan DK dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Matraman, Jaktim,” katanya.
Tampubolon mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pemasok sabu kepada DK.
“DK mengaku mendapatkan 1 kg sabu dari seseorang yang berada di Matraman dan sabu tersebut dibawa oleh DK ke rumah kontrakannya. Kami masih terus mencari orang yang disebutkan oleh DK yang berada di Mataram,” tambahnya.
Dari tangan tersangka DK, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 364,8 gram sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit motor Yamaha Fino dengan nomor polisi B4336 BYD, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, 1 unit timbangan digital, 1 unit kartu ATM, 3 plastik klip, 1 unit kantong Indomaret warna biru, dan 1 unit bong.
Dari tangan pelaku dengan inisial SH berhasil disita barang bukti berupa 1 unit bong, 1 unit lakban warna merah bertuliskan Fragile, 1 unit lakban warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit kemasan teh beraksi dengan tulisan Guanyinwang.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 dan Pasal 131 juncto Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba. VN-SAP