Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dengan seksama kasus pemalsuan merek emas Antam sebanyak 109 ton.
Mulyanto meminta agar aparat penegak hukum memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam tindakan pemalsuan tersebut, terutama karena pemalsuan emas Antam diduga berasal dari tambang ilegal.
“Jangan sampai BUMN tambang ini menjadi tempat penampungan emas ilegal. Ini merugikan keuangan negara dua kali lipat, baik dari sumber emas ilegalnya maupun dari pemberian merek yang ilegal,” kata Mulyanto kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
“Ironisnya, jika penampungnya adalah BUMN yang seharusnya menjadi perusahaan milik negara,” tambah Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan.
Mulyanto juga menyayangkan bagaimana hal tersebut bisa terjadi selama ini.
“Apalagi proses pembiaran ini terjadi selama bertahun-tahun dan diwariskan dari satu pejabat ke pejabat berikutnya hingga enam kali masa jabatan. Bagaimana ini bisa terjadi?” ujar anggota Baleg DPR RI.
Mulyanto menegaskan bahwa jika kasus ini terbukti, maka kasus tersebut mirip dengan kasus korupsi timah yang terjadi di BUMN Timah, di mana barangnya juga berasal dari tambang ilegal.
Oleh karena itu, legislator dari Dapil Banten 3 ini mendesak Menteri BUMN dan Menteri ESDM untuk menangani masalah ini.
“Pemerintahan yang baru ke depan harus bisa menyelesaikan masalah ini,” tegas Mulyanto. VN-DAN