Jakarta – (VanusNews) Setelah melalui proses panjang, Ombudsman menyimpulkan bahwa Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah karena melakukan maladministrasi.
Ombudsman menemukan bahwa Gakkum KLHK melakukan penundaan eksekusi keputusan pengadilan terkait penyegelan Kapal MT.Tutuk yang bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China yang dimiliki oleh PT. Jaticatur Niaga Trans, yang menyebabkan kerugian materiil dan moral.
Kesimpulan ini didapat setelah Ombudsman memproses pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengenai dugaan abuse of power Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus penyegelan Kapal MT.Tutuk tersebut.
Hasil Praperadilan Pertama tanggal 27 April 2022 yang dimenangkan oleh PT. Jaticatur Niaga Trans menunjukkan bahwa Gakkum KLHK tidak segera melaksanakan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil sesuai dengan keputusan pengadilan. Seharusnya eksekusi dilakukan dalam waktu 7 hari setelah keputusan pengadilan, namun baru dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022.
Selanjutnya, Gakkum KLHK kembali menyegel kapal MT.Tutuk setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, serta mengeluarkan SPDP I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup terkait masuknya Limbah B3 ke wilayah Indonesia. Serta menetapkan Wiko, salah satu direktur PT. Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka.
Namun, setelah berkas Kapal MT.Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta dalam batas waktu yang ditetapkan.
Gakkum KLHK kemudian kembali menetapkan perusahaan PT. Jaticatur Niaga Trans dan Agus Riyanto, Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka, namun tidak dapat membuktikan bahwa muatan Fuel Oil tersebut adalah limbah B3.
LSM LIRA melaporkan adanya abuse of power yang dilakukan oleh oknum Gakkum KLHK terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia), yang mengakibatkan kerugian perusahaan tersebut sebesar USD 10.000 per hari selama hampir dua tahun. LSM LIRA kemudian melaporkan kasus ini ke Ombudsman.
Setelah melakukan investigasi dan komunikasi dengan instansi terkait, terbukti bahwa permasalahan ada di Gakkum KLHK. Sehingga pada bulan Pebruari 2024, pengadilan memutuskan untuk membuka segel dan mengembalikan muatan Fuel Oil yang disegel ke PT. Jaticatur Niaga Trans.
Ombudsman menyatakan bahwa Gakkum KLHK melakukan maladministrasi dengan menunda eksekusi keputusan praperadilan pertama. Meskipun kasus ini sudah selesai menurut tugas Ombudsman, namun LSM LIRA akan melanjutkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak terkait.
Dengan demikian, kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi telah terbukti dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan. Langkah hukum akan diambil terhadap pihak terkait untuk mendapatkan keadilan bagi PT. Jaticatur Niaga Trans dan LSM LIRA.