Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi oleh Tb Hasanuddin: Ancaman terhadap Demokrasi

by -164 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengakui larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi adalah upaya pemberangusan demokrasi.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang diumumkan pada tanggal 27 Maret lalu.

“Kita berbicara tentang investigasi ya, karena yang kami peroleh, pernyataan tersebut menyatakan bahwa larangan terhadap investigasi jurnalistik akan, jika dilarang, sama dengan merusak demokrasi,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Hasanuddin, larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi memang merusak demokrasi.

“Saya rasa memang ada benarnya juga (merusak demokrasi), tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga harus berhati-hati untuk kepentingan masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Hasanuddin mengakui terjadi pro dan kontra selama pembahasan RUU tersebut di tingkat Komisi I DPR RI.

“Ada yang setuju dan menolak dan nantinya hal tersebut akan kami bahas dan diskusikan di Baleg,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, Komisi I DPR RI akan menerima semua masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak.

“Kami akan menerima semua masukan dan kemudian akan kami selesaikan dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” tutup Tb Hasanuddin. VN-DAN