Guspardi Gaus: Amicus Curiae adalah Saran kepada MK, Bukan Tantangan Hukum

by -100 Views

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa banyak pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) menunjukkan rasa kepedulian yang besar terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang mengawal konstitusi dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024.

“Besarnya jumlah amicus curiae yang diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat bukanlah upaya untuk menekan hakim konstitusi, melainkan untuk mendorong MK tetap konsisten dalam mengawal keadilan substansial dalam upaya memperkuat peran MK,” kata Guspardi, Sabtu (20/4/2024).

Menurut Guspardi, amicus curiae hanya memberikan masukan kepada hakim, namun isi dari masukan tersebut menekankan aspek keadilan.

“Hakim dapat membantu mempertajam rasa keadilan mereka, bukan hanya sekedar mengikuti kepastian hukum semata. Meskipun penggunaan amicus curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi menegaskan bahwa amicus curiae hanya memberikan pendapat yang kemudian dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara.

“Amicus curiae dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa berkepentingan dalam sebuah perkara, yang memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus curiae ini hanya memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan hukum,” ujar Guspardi.

Guspardi menjelaskan bahwa dasar hukum penerimaan amicus curiae dapat dilihat dalam Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat juga meminta agar diajukan bahan baru oleh pihak yang berkepentingan.”

Dengan demikian, lanjut Guspardi, amicus curiae bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan, dan posisinya berbeda dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

“Amicus curiae tidak harus diajukan oleh seorang advokat. Ia dapat diajukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan tentang suatu perkara dan keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari amicus curiae ini dapat berupa lisan dan tertulis, biasanya disebut sebagai amicus brief,” papar Anggota Komisi II DPR RI ini.

Oleh karena itu, tambah Legislator dari Dapil Sumbar 2 ini, keputusan terhadap amicus curiae sepenuhnya menjadi wewenang hakim MK untuk mempertimbangkannya.

“Keputusan dapat dipertimbangkan sepenuhnya, sebagian, atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali jika dianggap tidak relevan. Ini benar-benar merupakan otoritas hakim konstitusi. Namun, faktor utama yang mempengaruhi keputusan MK adalah keyakinan hakim dan bukti dari para pihak yang hadir di persidangan,” pungkas Guspardi Gaus. VN-DAN