PWMOI: Sekjen PWI Tidak Memahami Manajemen Dana Hibah dari BUMN

by -92 Views

Jakarta – (VanusNews) Terkait pernyataan Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah, yang menyebutkan penggunaan dana hibah Kementerian BUMN sebesar Rp6 M untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) tidak ada masalah, menunjukkan ketidakpahaman dalam pengelolaan dana hibah negara secara benar dan transparan.

“Sudah jelas penggunaan dana hibah dari Kementerian BUMN bermasalah, tapi seolah-olah semua sudah sesuai prosedur. Laporan pelaksanaan UKW sudah disampaikan ke Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN), namun diduga tidak sesuai fakta. Direkayasa,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM Jusuf Rizal mengomentari pernyataan Sekjen PWI di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik PWMOI mengungkap dugaan korupsi sebesar Rp2,9 Milyar dari dana hibah Kementerian BUMN sebesar Rp6 Milyar untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi hingga Juli 2024. Saat ini, menurut informasi, baru terlaksana di 10 Propinsi. Rencananya dana hibah tersebut totalnya Rp18 Milyar selama tiga tahun.

Menurut Jusuf Rizal, pria keturunan Madura-Batak tersebut, pernyataan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, terkesan telah menuduh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI telah menyebar kebohongan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN. Padahal apa yang disampaikan merupakan hasil rapat internal yang bocor ke PWMOI.

“Apa yang PWMOI sampaikan ke Publik sesuai informasi yang diperoleh. Jika Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah merasa keberatan, laporkan saja Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI ke penegak hukum. Biar nanti terang benderang siapa yang benar,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi, menantang.

Dari informasi yang didapat media, Jusuf Rizal bukanlah sosok yang asing sebagai penggiat anti korupsi. Selain memimpin PWMOI, ia juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang sering membongkar berbagai kasus korupsi seperti Alkom-Jarkom Polri, rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI, dugaan korupsi Rp21 Trilyun Bansos di Propinsi Jawa Timur, dan lain-lain.

Menurut Jusuf Rizal sejak awal bantuan dana hibah Kementerian BUMN ke PWI Pusat secara prosedural telah melanggar aturan. Seharusnya melewati Kementerian Informasi dan Komunikasi. Namun, tetap dimungkinkan asalkan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan secara profesional dan diaudit. Tidak boleh dilaksanakan seperti bantuan dari pihak swasta.

Dari situlah Jusuf Rizal menyebut Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah tidak paham dalam pengelolaan dana hibah. Baru mengelola dana hibah sebesar Rp6 milyar saja sudah menggelapkan mata. Bagaimana jika sebesar Rp.18 Milyar seperti yang direncanakan dalam tiga tahun ke depan.

“Sekjen PWI tidak perlu banyak berkata-kata. Buktikan saja jika dana hibah tersebut tidak disalahgunakan. Karena sampai saat ini sudah terbukti telah terjadi banyak penyimpangan. Dan penyelesaian secara internal tidak dapat menutupi pelanggaran hukum Abuse Of Power yang dapat dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Jusuf Rizal. (*)