Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3, Muncul di Prolegnas 2024

by -88 Views

Jakarta – Anggota F-Golkar DPR RI Firman Subagyo mengklaim bahwa pihaknya tidak mendorong revisi ketentuan pergantian Ketua DPR RI.

“Iya, dengan adanya RUU MD3 itu tidak ada indikasi untuk merevisi UU MD3 ini terkait pemilihan atau penentuan ketua DPR. Itu tidak ada,” ujar Firman merespon revisi Undang-Undang keempat tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Selasa (9/4/2024).

Firman menegaskan bahwa Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 sebagai Prioritas dalam Prolegnas.

Menurut Firman, wacana revisi UU MD3 sudah muncul dalam Prolegnas bersama dengan beberapa RUU lainnya sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Firman menyampaikan bahwa wacana revisi UU MD3 muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana pusat pemerintahan dan DPR RI juga akan pindah ke sana.

“Itu semua dalam Prolegnas merupakan rancangan, daftar yang akan dibahas di masa depan akan muncul,” ucap Anggota Baleg DPR RI.

Firman menyatakan bahwa Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang berlaku saat ini.

Firman menuturkan bahwa proses untuk mengajukan usulan perubahan kursi ketua DPR RI cukup panjang dan tidak bisa dilakukan dengan cepat karena berbagai pertimbangan.

“Selama undang-undang belum diubah, suara terbanyak dalam pileg akan menjadi ketua DPR. Jika ada yang mengajukan revisi, prosesnya juga panjang dan harus dibahas bersama pemerintah, serta menetapkan. Melihat kepentingan dan pertimbangan politis lainnya. Tidak semudah itu,” tegas Firman Subagyo. VN-DAN