Wapres Ma’ruf Menyarankan Pengusaha Untuk Memberikan THR kepada Para Karyawan dengan Segera

by -201 Views


Rabu, 27 Maret 2024 – 16:56 WIB

Jakarta – Pemberian tunjangan hari raya atau THR, menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh pengusaha terhadap para karyawannya. Pemberian THR biasanya dilakukan mulai dari H-14 hari raya Idul Fitri dan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya Idul Fitri

Baca Juga :


Cara Mengelola THR Agar Bisa Bawa Pulang HP Idaman

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta para pengusaha tidak mengabaikan pemberian THR kepada karyawannya. Ma’ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan THR sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” tegas Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.

Baca Juga :


Wonderkid Chelsea Terancam Sanksi Disiplin Usai Diduga Kunjungi Klub Telanjang

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Wapres mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

Baca Juga :


Inspiratif, Kisah Pasangan Suami Istri Pengusaha yang Sukses dari TikTok

“Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” jelasnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers kali ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (ANT)

Halaman Selanjutnya

Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.

Halaman Selanjutnya