Sultan Rif’at Sebelumnya Diperiksa Kembali Terkait Kasus Kabel Fiber Optik PT Bali Towerindo

by -120 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 21:30 WIB

Jakarta – Sultan Rif’at al-Fatih, yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk mengunjungi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Januari 2024. Sultan didampingi oleh ayahnya, Fatih saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang membelenggunya.

“Jadi kedatangan kami di sini adalah untuk melengkapi keterangan yang diperlukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka laporan yang kami buat terkait terjeratnya leher Sultan pada saat melintas di Jalan Antasari,” ujar Fatih kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Fatih menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap anaknya itu diperlukan dalam menyampaikan keterangan tambahan kasus jeratan kabel fiber optik tersebut. Menurut dia, tim penyidik memintai keterangan terkait kondisi jalan hingga kelengkapan surat kendaraan bermotor saat insiden naas tersebut menimpa anaknya.

“Tadi sekitar 12 pertanyaan yang disampaikan untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya. Tadi disampaikan itu terkait dengan kondisi jalan kemudian kelengkapan yg dipakai Sultan saat kecelakaan termasuk surat menyurat dan lain-lain dari pada motor itu sendiri,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pihak korban Sultan Rif’at Alfatih korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk di ruas Jalan Antasari, Jakarta Selatan resmi melayangkan laporan polisi. Laporan tersebut disampaikan langsung pihak keluarga korban yang ditemani kuasa hukumnya Teguh Putuhena ke Polda Metro Jaya dengan terlapor PT Bali Towerindo Tbk.

“Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini. Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Teguh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Teguh menuturkan laporan dibuat terkait kelalaian kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan terhadap Sultan Rif’at Agung. Menurutnya laporan itu sekaligus untuk membantah pernyataan PT Bali Towerindo Tbk yang menyatakan tak ada kelalaian pada penyebab kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rif’at Alfatih.

“Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan,” ucap Fatih dalam kesempatan yang sama.

Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan Pasal yang tercantum Pasal 360 KUHP.