PLN Menegaskan Pasokan Listrik Tetap Stabil, Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Tahun 2024

by -194 Views

PLN (Persero) Akan Tetapkan Tarif Listrik Sampai Maret 2024

Jakarta – PT PLN (Persero) menyatakan, akan menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari-Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan tidak naiknya tarif listrik ini diharapkan mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Kami terus melakukan efisiensi di segala lini, kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Darmawan dalam keterangannya Sabtu, 30 Desember 2023.

Darmawan menuturkan, saat ini PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi. Sehingga seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima.

Adapun kebijakan tarif tetap listrik ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga komoditas yang fluktuatif, PLN berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi. “Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batu bara.