Pelarangan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Selama Libur Natal 25-26 Desember 2023

by -117 Views

Senin, 25 Desember 2023 – 09:06 WIB

Jakarta – Polisi tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta saat momen Natal. Peniadaan sistem ini berlaku mulai hari ini 25 Desember 2023 dan besok 26 Desember 2023.

“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis Polda Metro Jaya lewat Instagramnya @tmcpoldametro Senin, 25 Desember 2023.

Maka dengan itu, polisi juga meminta kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap (gage) bakal diterapkan di Jalur Puncak, Bogor selama libur Natal. Kebijakan berlangsung selama 24 jam terhitung sejak Jumat, 22 Desember sampai Selasa, 26 Desember 2023. Kebijakan diprioritaskan khusus untuk kendaraan roda empat dan berlaku selama 24 jam. KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyebut terkait rekayasa lalin lainnya yang bakal diterapkan mulai dari contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi yang diberlakukan secara situasional.