Peringatan OJK untuk Industri Jasa Keuangan dalam Penggunaan AI, Apa yang Terjadi?

by -303 Views

Kamis, 30 November 2023 – 13:34 WIB

Jakarta – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena melaporkan, data dari Instistute of Internal Auditors (IIA) mencatat bahwa kerugian akibat kejahatan siber di seluruh dunia pada tahun 2023, totalnya mencapai hingga US$8 triliun.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Risk and Governance Summit 2023, bertajuk ‘Sustainable Governance: Transformasi Digital Sebagai Game Changer, Budaya Etika Sebagai Penjaga Nilai’, di Jakarta.
Selain itu, Sophia menyampaikan bahwa data yang sama juga mencatat jika kerugian akibat ransomware di seluruh dunia, diperkirakan bisa mencapai hingga US$265 miliar pada tahun 2031 mendatang.

“Data IIA menyebut, kerugian akibat kejahatan cyber di seluruh dunia pada tahun 2023 angkanya cukup signifikan. Yakni mencapai sekitar US$8 triliun,” kata Sophia, Kamis, 30 November 2023.
Meski demikian, dia menyayangkan bahwa berdasarkan data yang sama, rata-rata waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu kasus kejahatan cyber yakni sebanyak 277 hari. Hal itu antara lain disebabkan karena adanya faktor kesenjangan, yang terjadi di sektor ketenagakerjaan pada industri keamanan siber saat ini.

“Kesenjangan tenaga kerja dalam industri cyber security sebanyak 3,4 juta orang. Jadi tentunya hal ini memerlukan kesiapan organisasi, dan menjadi isu yang sangat critical,” ujar Sophia.
Sementara, lanjut Sophia, data dari pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, setidaknya ada 361 juta anomali traffic atau serangan siber ke Indonesia per Januari hingga Oktober 2023. Terlebih, alih-alih hanya mengurusi soal keamanan siber (cyber security), di era perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) saat ini masalah etika juga harus menjadi satu hal yang sangat penting untuk diterapkan.
Karena pengembangan AI yang terjadi saat ini, masih sangat bergantung pada input yang diberikan dan proses pengambilan keputusan yang disusun oleh pihak developer. Sehingga, hal itu memungkinkan terjadinya bias pada kesimpulan yang dihasilkan.

“Karenanya, organisasi diharapkan menggunakan AI dengan hati-hati dan menerapkan code of conduct yang baik,” ujarnya.