Hari Ini, Achsanul Qosasi, Anggota BPK, Bakal Diperiksa oleh Kejagung terkait Kasus Korupsi BTS 4G

by -166 Views

Jakarta – Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), hari ini Jumat 3 November 2023. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Adapun yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan sekira pukul 09.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Achsanul bakal memenuhi panggilan ini atau tidak.

“Biasanya sesuai jadwal (pemeriksaan) jam sembilan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil dan memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Sebelumnya Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.

“Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya diterima wartawan, Minggu, 29 Oktober 2023.

Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

“Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan,” tambahnya.

Pengungkapan ini membuka berbagai tanda tanya dan spekulasi publik. Apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau apakah ia memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G. Saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai peran Achsanul dalam kasus tersebut.