DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres dalam Rapat Paripurna

by -68 Views

Jakarta – (VanusNews) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto melaporkan hasil revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Wihadi menjelaskan ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.

Berikut adalah 8 poin perubahan UU Wantimpres.

1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2. Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia sebagai lembaga negara sesuai UU ini.
3. Perubahan pasal 7 ayat 1 tentang komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Penambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres dengan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 tentang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasan terkait istilah pejabat manajerial dan non manajerial sesuai dengan Undang-Undang aparatur sipil negara.
7. Penambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 tentang tugas dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang pasal II.
8. Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan peserta rapat untuk menyetujui Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi UU.

“Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan tersebut, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.

“Persetujuan…,” jawab peserta rapat secara kompak.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek juga berbicara tentang penetapan batas jumlah anggota Wantimpres.

Menurut Awiek, RUU Wantimpres ini mirip dengan RUU Kementerian Negara dimana jumlah anggota ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI.

“Sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, jumlah anggotanya tergantung kebutuhan Presiden. Jika Presiden menganggap satu orang sudah cukup, maka cukup,” kata Awiek kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). VN-DAN