Sebaiknya Pemerintah Tunggu Pengesahan RUU EBET Sebelum Merevisi Kebijakan Energi Nasional, Menurut Mulyanto

by -153 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah untuk menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) jika ingin merevisi Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Hal ini penting agar isi KEN sejalan dengan UU EBET dan tidak ada bagian yang bertentangan. Dengan demikian, pemerintah dapat segera melaksanakan program transisi EBET berdasarkan payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (25/10/2023).

Mulyanto memahami keinginan pemerintah untuk merevisi KEN karena dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa peristiwa yang mempengaruhi kondisi masyarakat terkait arah kebijakan energi.

“KEN disusun pada tahun 2014 untuk interval waktu tahun 2014-2050. Kebijakan utama dalam dokumen KEN ini terkait ketersediaan, arah, dan prioritas pengembangan energi nasional,” jelas Mulyanto, Wakil Ketua F-PKS Bidang Industri dan Pembangunan.

Sementara itu, Mulyanto menjelaskan bahwa selama hampir sepuluh tahun ini, ada beberapa peristiwa yang berpengaruh besar terhadap arah dan prioritas pembangunan energi ke depan, serta pencapaian target-targetnya, seperti pandemi Covid-19 dan komitmen net zero emission pada tahun 2060.

“Karena adanya perubahan lingkungan strategis terutama pandemi Covid-19 dan kemampuan kita untuk mencapai target pembangunan energi, banyak target penting bauran energi nasional dalam KEN yang tidak tercapai, misalnya target bauran EBET pada tahun 2025 sebesar 23 persen,” terang Mulyanto.

“Dengan adanya komitmen nasional untuk mencapai NZE pada tahun 2060, arah dan prioritas pengembangan energi nasional termasuk skenario pencapaiannya tentu akan berubah. Mungkin inilah yang menjadi alasan perlunya revisi KEN,” lanjut Anggota Baleg DPR RI ini.

Namun, Mulyanto meminta revisi KEN harus menunggu pengesahan RUU EBET karena di dalam RUU EBET juga diatur mengenai skenario EBET, khususnya transisi energi dan peta jalan pengembangan EBET.

“Dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyusunan KEN termasuk revisinya ini perlu mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tandas Mulyanto. VN-DAN