Mulyanto Memohon Presiden Membatalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

by -3 Views

Jakarta – (VanusNews) Kebijakan pemerintah untuk membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang dinilai oleh Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara dan lingkungan.

Oleh karena itu, kata Mulyanto, F-PKS DPR RI menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut sebagai kebijakan yang gegabah di penghujung pemerintahan Jokowi.

“Setelah dilarang selama 20 tahun, justru saat-saat akhir pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, malah dibuka. Ini terkesan terburu-buru,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Kamis (19/9/2024).

Meskipun tujuannya adalah untuk pengerukan sedimen dan prioritas dalam negeri, namun karena memungkinkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan laut di masa depan.

“Kami khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan dan kedaulatan negara. Dampaknya pada ekosistem laut, terutama di pulau-pulau kecil akan sangat negatif, oleh karena itu selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto menegaskan, F-PKS DPR RI menolak kebijakan ini dan meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh mungkin tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita alami,” tambah Anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator dari dapil Banten 3 ini khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, terutama jika yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Yang lebih aneh, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang untuk memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini menimbulkan dualisme,” tegas Mulyanto. VN-DAN