Jakarta – (VanusNews) Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta, menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Silakan,” kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).
Laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya Gibran.
Mengenai laporan tersebut, Gibran sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada lembaga antirasuah.
“Ya, biar ditindaklanjuti oleh KPK,” tambah Gibran.
Laporan tersebut disampaikan kepada KPK atas dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang melibatkan Gibran.
Sementara itu, dalam menghadapi pro dan kontra terkait hasil kinerjanya sebagai Walikota Solo dan sebagai calon wakil presiden, Gibran membiarkan masyarakat yang menilainya.
“Saya kembalikan kepada masyarakat untuk menilai,” kata Gibran.
Mengenai keraguan berbagai pihak yang berpendapat bahwa dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Walikota Solo, Gibran menjawab dengan tenang.
“Ya, biar warga yang menilai,” tutup Gibran Rakabuming Raka. VN-DAN