Perlu Konsultasi DPR dalam Penyusunan PKPU Berdasarkan Putusan MK, Demi Menghindari Masalah Hukum, Kata Guspardi

by -216 Views

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden seharusnya dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum menjadi Peraturan KPU (PKPU).

Guspardi mengatakan bahwa jika tidak ada konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR RI, dikhawatirkan akan timbul masalah hukum di kemudian hari. Ia juga menyebut bahwa banyak pakar yang menyatakan bahwa putusan MK tanpa prosedur konsultasi dengan DPR RI dianggap cacat prosedur.

Politisi PAN ini menambahkan bahwa jika KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR RI, hal tersebut berpotensi menimbulkan malapetaka. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini DPR RI sedang dalam masa reses sehingga prosedur konsultasi menjadi terhambat.

Guspardi menjelaskan bahwa selama masa reses, DPR RI tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat kerja, atau RDPU dengan masyarakat umum. Namun, rapat konsultasi terkait putusan MK dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan DPR RI.

Ia juga menegaskan bahwa MK sebagai lembaga yudikatif tidak dapat membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk PKPU. Menurutnya, pembuatan undang-undang merupakan tugas DPR RI bersama pemerintah.

Guspardi juga menyebut bahwa jika opsi untuk mengeluarkan Perppu terkait putusan MK diambil, aturan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. DPR hanya memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan mengenai syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di level gubernur, bupati, atau walikota.