Peta Jalan dari OJK untuk Memperbaiki Situasi Masyarakat Terperangkap dalam Pinjaman Online Ilegal Diluncurkan

by -236 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, 10 November 2023. Peta jalan tersebut diluncurkan sejalan dengan masih maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat rendah. Hal ini sejalan dengan maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita.

Agusman menjelaskan bahwa kehadiran peta jalan ini dibutuhkan untuk membenahi dan mendorong kontribusi industri pinjol terhadap perekonomian nasional. Roadmap tersebut menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Implementasi PPBBTI akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, dimulai dari 2023-2028. Fase pertama adalah penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1656118-ojk-luncurkan-peta-jalan-untuk-benahi-masyarakat-terjebak-pinjol-ilegal