Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum – Penemuan Baru

by -93 Views

Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan ibadah di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, telah menimbulkan kehebohan di media sosial. Empat orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya bahkan membawa senjata tajam saat melakukan serangan. Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan tindak pidana murni. Keempat pelaku yang ditangkap yaitu D, I, S, dan A, di mana D dan I ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan intimidasi yang mereka lakukan. Selain itu, S dan A juga membawa pisau dengan maksud melakukan ancaman kekerasan. Kapolres menyebut bahwa kejadian ini berawal dari usaha D untuk membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara yang arogan, sehingga terjadi kegaduhan dan akhirnya kekerasan. Peristiwa ini direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.