10 Pegawai ESDM Dituduh Merugikan Negara Sebesar Rp27 Miliar dalam Kasus Korupsi Tukin

by -185 Views

Jakarta – Jaksa KPK memberikan ultimatum kepada 10 pegawai Kementerian ESDM untuk dakwaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan negara sebesar Rp27 miliar. Sepuluh pegawai tersebut didakwa melakukan tindakan yang tidak benar dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja yang mereka terima.

Dakwaan tersebut diungkapkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2023. Sepuluh pegawai yang didakwa meliputi Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kementerian ESDM memiliki anggaran belanja pegawai sebesar Rp149,1 miliar, termasuk gaji dan tunjangan kinerja. Dari anggaran tersebut, tunjangan kinerja sebesar Rp73,5 miliar.

Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan manipulasi anggaran antara Lernhard dan Priyo. Lernhard, yang menjabat sebagai Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, bekerja sama dengan Priyo Andi, yang merupakan Kepala Sub bagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Priyo kemudian meminta Rokhmat untuk menyampaikan dokumen milik Yoga Pratama kepada Lernhard. Dokumen tersebut berisi rekapitulasi tunjangan kinerja pegawai yang mencakup nama, NIP, grade, nominal tunjangan, dan potongan.

Lernhard kemudian mengubah besaran anggaran pegawai dari dokumen yang diterima, dan dokumen tersebut diserahkan kepada Rokhmat. Rokhmat mencetak dokumen-dokumen tersebut, termasuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang semua telah dimanipulasi, untuk ditandatangani oleh