Perampok kejam di Indramayu berhasil ditangkap setelah menculik dan menyekap mahasiswi

by -168 Views


Sabtu, 30 Maret 2024 – 13:30 WIB

Indramayu – Polisi berhasil menangkap komplotan perampok sadis yang melakukan penyekapan dan penculikan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi. Korban mahasiswi tersebut bernama Astri Nurul Utami, warga Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga :


Rumah Dua Lantai di Pasar Minggu Jaksel Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas

Dalam aksinya, kawanan pelaku ini tega melakukan penyekapan serta penculikan. Korban yang ditutup matanya dengan lakban serta tangan dan kakinya diikat sempat dibawa oleh para pelaku ke Cirebon dan Sumedang.

Pelaku ketika beraksi mengancam korban akan dibunuh jika berteriak. Para pelaku tersebut adalah MA dan MF, keduanya warga Indramayu. Selain itu, ada pelaku lain bernama RDN yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :


Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, dalam aksinya pelaku memilih rumah yang akan dijadikan target. Rumah korban Astri pun menjadi sasaran. Pelaku menyerang korban di rumahnya.

Ketika korban lengah, kawanan perampok ini langsung masuk dan merampok korban. Menurut Fahri, pelaku tidak ragu untuk melukai dan menyekap serta menculik korban saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :


Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Tiga perampok sadis yang diringkus polisi.

Fahri menjelaskan bahwa para tersangka telah mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM.

“Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Di mana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM,” kata Fahri, Jumat, 29 Maret 2024.

Dia mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Jumat, 22 Maret 2024. Mereka sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO selama satu pekan. Sementara itu, aksi perampokan dilakukan pada 27 Februari 2024.

Saat akan ditangkap, para pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku.

“Para tersangka ini mencoba melawan petugas, melarikan diri, dan juga membahayakan petugas. Akhirnya kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Ketiga pelaku, termasuk penadah, saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Kami berhasil menangkap penadah sepeda motor milik korban yang dijual oleh para tersangka, dan kami kenakan Pasal 480 KUHP,” tambah Fahri.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sisa kejahatan seperti kartu ATM, handphone, sepeda motor, dan mobil.

Fahri menambahkan, ada satu pelaku lain yang masih berstatus DPO atau buron. Pelaku yang berstatus buron itu diduga telah mengetahui rumah korban sehingga memberikan informasi kepada pelaku MA dan MF.

“Karena pernah bekerja di rumah korban untuk memperbaiki sandal korban. Dia dapat memberikan informasi tentang situasi di rumah korban,” jelas Fahri.

Laporan: Opi Riharjo Indramayu-tvOne

Halaman Selanjutnya

“Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Di mana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM,” kata Fahri, Jumat, 29 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya