Pembinaan Hakim PTUN di Seluruh Indonesia: Panduan dan Implementasi

by -9 Views

Kegiatan Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia yang diselenggarakan secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan berlangsung dengan sukses. Prof Dr H Yulius SH MH, Tuata Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, memberikan pesan penting kepada para Hakim PTUN, yaitu pentingnya meneliti kewenangan tergugat sebelum memutuskan perkara. Pesan tersebut disampaikan dalam acara tersebut yang berlangsung pada Jum’at (29/8/2025).

Prof Yulius menekankan betapa pentingnya pemahaman yang benar tentang kewenangan pejabat pemerintah dalam mengadili perkara tata usaha negara. Menurutnya, Hakim harus teliti dalam menilai apakah tindakan yang dipermasalahkan berada dalam kewenangan yang dimiliki oleh pejabat terkait. Hal ini sangat penting karena hakim tidak dapat memaksa pejabat untuk melakukan tindakan yang tidak termasuk dalam kewenangannya.

Dalam acara tersebut, Prof Yulius juga menyoroti pentingnya para hakim kembali ke dasar-dasar hukum administrasi dan memahami dengan jelas objek PTUN. Ia menjelaskan bahwa objek utama perkara di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat tunggal dan sepihak. Oleh karena itu, hakim harus selalu bertanya apakah mereka berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Dengan pengelolaan perkara yang tepat di tingkat PTUN, Prof Yulius meyakinkan bahwa Mahkamah Agung akan lebih efektif dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kekhilafan hakim atau kesalahan penerapan hukum. Dengan demikian, keberhasilan dalam pembinaan hakim PTUN akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi sistem peradilan di Indonesia.

Source link