Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, SH, MH menjadi narasumber dalam acara webinar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Webinar ini bertujuan untuk membuka dialog mengenai pembaruan hukum Indonesia terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2023.
Dalam webinar berjudul “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu,” Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, bersama narasumber lainnya seperti Wakil Kementerian Hukum, Jaksa Agung Muda, dan lain sebagainya, membahas pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan berbagai kebutuhan hukum acara di Indonesia. Mahkamah Agung telah menerima draf RUU KUHAP pada Mei 2025 dan memberikan masukan kepada pemerintah.
Prim Haryadi juga menyoroti kekurangan hukum acara pidana dalam KUHP yang lama dan menguraikan beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam RUU KUHAP. Diantaranya adalah mengenai pembentukan KUHAP yang baru, penghapusan kategori pelanggaran dan pidana ringan, serta perlindungan hak korban yang perlu disesuaikan di dalam KUHAP 2023.
Selain itu, ia juga membahas tentang sistem pemidanaan double track, judicial pardon, dan penyesuaian terhadap subjek hukum baru seperti korporasi, anak, dan kelompok rentan. Prim Haryadi juga mengingatkan perlunya penyederhanaan dan percepatan proses persidangan sehingga sistem peradilan Indonesia dapat menjadi lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Dalam penutupan pemaparannya, Prim Haryadi mengutip perkataan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum yang tidak mampu melayani keadilan akan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU KUHAP sebagai langkah ke depan dalam meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.