Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan keterangan ahli selama persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dari tahun 2017 hingga 2020. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menjalankan sidang pada Kamis (4/9/2025) siang. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin.
Sidang kali ini menampilkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Roy Adi Sianturi SE dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur. Saksi ini merupakan ketua tim dalam pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Perusda BKS dalam kasus ini. Menurut saksi ahli, terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa uang yang dikeluarkan oleh Perusda BKS dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan mitra tidak kembali ke Perusda BKS. Dia juga menyinggung adanya pengembalian uang dari beberapa mitra Perusda BKS, termasuk nilai investasi yang diberikan kepada setiap mitra. Selain itu, dokumen yang dibutuhkan seperti proposal kerja sama, persetujuan Dewan Pengawas, dan analisis risiko tidak terdapat dalam RKAP.
Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para terdakwa mencapai nilai yang signifikan. Audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kerugian mencapai Rp21.202.001.888,-. Besar angka ini berasal dari nilai investasi yang dibayarkan oleh Perusda BKS ke beberapa mitra yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yang dihadirkan dalam kasus ini. Meskipun begitu, perjalanan persidangan ini masih panjang dan informasi lebih lanjut akan terus diungkap selama proses hukum berlangsung.