Saksi Ungkap Perjanjian dan Jaminan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

by

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020 kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda. Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang keempat tersebut.

Saksi-saksi yang dihadirkan termasuk para pihak yang menjalin kerja sama jual beli batubara dengan Perusda BKS, seperti PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, PT Kace Berkah Alam, dan CV Al Ghozan. Mereka memberikan keterangan terkait kontrak jual beli batubara serta mekanisme pembayarannya. Beberapa saksi juga mengungkapkan adanya kerugian keuangan yang terjadi akibat kerja sama yang dilakukan.

Para terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi, serta pertanyaan dari Penasihat Hukum mereka. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait penetapan tersangka oleh Jaksa dan mekanisme perjanjian antara PT Raihmadan Putra Berjaya dan Perusda BKS. Selain itu, terungkap bahwa ada beberapa rekanan yang tidak sampai ke pengadilan meskipun telah terlibat dalam kerja sama dengan Perusda BKS.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa para terdakwa melakukan kerja sama tanpa prosedur yang benar, seperti tanpa proposal kerja sama, study kelayakan, dan analisis risiko bisnis. Hal ini melanggar beberapa undang-undang terkait keuangan negara dan perusahaan daerah. Hasil audit BPKP juga menunjukkan adanya kerugian keuangan yang mencapai puluhan milyar rupiah akibat kerja sama yang dilakukan.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Selama sidang ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu terdakwa menerima aliran dana atau meminta sesuatu dari rekanan. Hal ini memberikan gambaran bahwa kasus ini cukup kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat dari Majelis Hakim dan JPU dalam menyelesaikannya.

Source link