Kejaksaan Agung Setujui Permohonan RJ Perkara Pengancaman

by -26 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan beberapa perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebanyak 9 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ disetujui. Salah satunya adalah kasus pengancaman yang melibatkan Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria.

Kasus ini bermula pada 30 Maret 2025 di Kabupaten Majene, dimana Tersangka Risno Pirwandi mengancam saksi korban, Ade Saputra, dengan sebilah parang. Namun, setelah proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 12 Agustus 2025, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Sebagai hasilnya, Kejagung memutuskan untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain kasus tersebut, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian 8 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini dilakukan karena para tersangka telah meminta maaf dan korban juga memberikan maaf, serta para tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan kriminal mereka. Dengan dipandu oleh prinsip keadilan restoratif, Kejagung mengambil langkah-langkah yang dianggap sesuai untuk menyelesaikan perkara-perkara ini.

Dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu, seperti proses perdamaian yang sudah dilaksanakan secara sukarela, bersamaan dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat. Kepastian hukum dalam hal ini menjadi hal yang diutamakan, sehingga para tersangka dan korban dapat menyelesaikan masalah mereka tanpa perlu melewati proses persidangan yang panjang.

Source link