Penetapan status kredit macet terhadap nasabah lanjut usia Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, menjadi pokok sengketa hukum dengan PT Bank OCBC NISP Tbk. Syahwan menggugat sekitar Rp4,6 miliar sekaligus meminta pemulihan nama baik dan pembatalan status tersebut.
Nilai gugatan itu terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil Rp3 miliar. Perkara ini mendapat perhatian Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, yang meminta riwayat hubungan kredit Syahwan dengan bank turut dipertimbangkan dalam proses hukum.
Riwayat pembayaran menjadi sorotan
Menurut Pamit, Syahwan telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman sejak November 2013. Ia menyebut hubungan kredit tersebut berlangsung selama kurang lebih 11 tahun.
Dalam kurun waktu itu, Pamit menilai Syahwan memiliki catatan pembayaran yang baik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemberian status kredit macet kepada nasabah tersebut.
“Selama kurang lebih sebelas tahun berjalan, seluruh kewajiban cicilan selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah ada catatan miring,” kata Pamit pada Sabtu (12/9/2026).
Pamit meminta perkara tidak semata-mata dilihat dari status kredit yang kini melekat pada Syahwan. Menurut dia, rekam jejak pembayaran selama bertahun-tahun serta dasar penetapan kredit macet perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Pokok sengketa tetap bergantung pada hubungan hukum antara kedua pihak, dokumen kredit, catatan pembayaran, status agunan, serta keputusan dalam proses hukum yang berjalan. Posisi para pihak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
ASNI menyinggung struktur kepemilikan bank
Selain mempersoalkan substansi hubungan kredit, Pamit menyoroti struktur kepemilikan dan jajaran komisaris Bank OCBC NISP. Berdasarkan catatan yang disampaikan ASNI, OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. disebut menguasai 19.521.391.224 lembar saham atau sekitar 85,08 persen saham bank tersebut.
Pamit juga menyebut sejumlah komisaris yang berkewarganegaraan dan berdomisili di luar Indonesia. Nicholas Tan, yang menjabat komisaris independen, serta Na Wu Beng disebut sebagai warga negara Singapura dan berdomisili di Singapura.
Nama lain yang disinggung adalah Helen Wong, warga negara Tiongkok yang berdomisili di Singapura. Namun, Pamit menegaskan Helen Wong telah mengundurkan diri dari posisi komisaris Bank OCBC NISP sejak 31 Desember 2025.
Menurut informasi ASNI, jajaran komisaris yang dicatat mencakup Pramukti Surjaudaja sebagai presiden komisaris, Helen Wong, Na Wu Beng, Jusuf Halim, Betti S. Alisjahbana, Nicholas Tan, dan Hartadi Agus Sarwono. Penyebutan struktur tersebut disampaikan Pamit untuk menggambarkan posisi Syahwan ketika menghadapi institusi perbankan yang memiliki keterkaitan internasional.
Meski demikian, kewarganegaraan maupun domisili komisaris tidak dengan sendirinya menandakan adanya persoalan hukum dan tidak menentukan pihak yang benar atau salah dalam sengketa antara bank dan nasabah.
Perkara ini mencakup sejumlah aspek yang dipersoalkan Syahwan, mulai dari status kredit macet dan agunan tanah hingga tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah. Sampai artikel sumber dipublikasikan, belum ada keterangan dari pihak Bank OCBC NISP mengenai sengketa tersebut.





