Berkas Kasus TPPU PT Indosterling Optima Investa Dinyatakan P-21
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa dengan tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Penyidikan dan Penemuan Aset
Perkembangan ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan terhadap penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh PT Indosterling Optima Investa.
Penyidik menemukan delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat yang telah disita. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 84 miliar. Tidak ada uang tunai yang disita, tetapi penyidik mencurigai perubahan bentuk hasil tindak pidana menjadi aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kegiatan PT Indosterling Optima Investa antara tahun 2017 hingga 2020. SWH, Direktur perusahaan tersebut, diduga menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil hingga 13 persen. Sekitar 1.200 orang telah menyetor dana senilai Rp1,8 triliun.
Pada sekitar tahun 2020, terjadi gagal bayar yang kemudian berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pelaporan ke Bareskrim Polri. SWH akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus tindak pidana perbankan.
Penetapan Berkas P-21 dan Tahapan Selanjutnya
Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P-21, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Aset yang disita termasuk properti dan kendaraan akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya.
Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi dan aset yang terkait dengan kasus tersebut. Dittipideksus Bareskrim akan terus mengusut dugaan pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana perbankan ini.
Dengan demikian, penanganan kasus TPPU PT Indosterling Optima Investa tidak hanya berhenti pada pelaku asal, tetapi juga mencari jejak aliran dan penggunaan dana hasil kejahatan tersebut.
Sumber: Vanusnews.com
Post Views: 30





