Nasabah Klaim Emas 2,2 Kg Raib di BJB Syariah
Polemik antara nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan setelah pengakuan William mengenai emas seberat 2,2 kilogram yang dipersoalkan dalam sebuah video viral di media sosial.
William, melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, mengklaim emas Antam Mulia milik dirinya dan keluarga dengan total berat 2,2 kilogram telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Nilai emas tersebut, menurut klaim William, kini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Proses Transaksi dan Penyelesaian
Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, menyatakan bahwa bank tersebut tidak memiliki produk bernama “deposito emas”. Menurut pihak bank, fasilitas yang diterima William adalah produk Gadai Emas iB Maslahah, bukan deposito emas.
Berdasarkan penjelasan Arief, William membuka rekening dan mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012. Pihak BJB Syariah juga menyatakan terdapat surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim pada 11 Juli 2013.
Persoalan Antara Nasabah dan Bank
Kasus ini menimbulkan dua versi yang saling bertentangan. William mengklaim bahwa emas miliknya berpindah tangan tanpa sepengetahuannya, sementara BJB Syariah menyatakan transaksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Keberadaan kantor BJB Syariah di wilayah Tebet dapat diakses melalui data publik dengan alamat di Jl. Prof. Soepomo No. 72A, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai viralnya pengaduan William dapat menambah tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, terutama Direktur Utama Arief Setyahadi.
Uchok mendorong agar persoalan antara William dan BJB Syariah tidak berhenti pada perang narasi di media sosial. Menurutnya, transparansi dan kejelasan melalui mekanisme hukum yang objektif menjadi kunci penyelesaian perkara ini.
Mekanisme Hukum dan Prosedur Penyelesaian
Regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, dapat terlibat dalam menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pendapat dari berbagai pihak dan bukti yang kuat diperlukan untuk menjernihkan polemik antara nasabah dan bank.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum, tuduhan terhadap pihak mana pun dalam perkara ini tetap harus dianggap sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses yang transparan dan objektif.
Kasus emas 2,2 kilogram antara William Gunawan dan BJB Syariah harus diselesaikan dengan bijaksana dan berlandaskan fakta yang kuat. Semua pihak perlu bersikap transparan dan terbuka agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.





