Pemutakhiran Nomenklatur 2026: Fokus Transformasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah resmi memulai proses persiapan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Langkah strategis ini menjadi fondasi krusial dalam penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028, dengan fokus utama penguatan pelayanan publik yang akurat, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah Strategis Dalam Pemutakhiran Nomenklatur
Rapat yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah (PMIPD), Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ini didukung oleh SKALA. Acara ini melibatkan peserta dari beberapa kementerian/lembaga mitra terkait, seperti Kemenkeu, Bappenas, KPK, BIG, dan komponen lingkup Kemendagri. Rapat dibagi ke dalam dua sesi yang membahas materi substantif serta hal-hal teknis dalam proses Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 untuk penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028.
Sinergi Antar Badan dalam Proses Pemutakhiran
Pentingnya sinergitas antara perencanaan dan penganggaran daerah juga ditekankan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri. Proses pemutakhiran ini menjadi acuan wajib dalam penyusunan APBD, sehingga prioritas nasional harus terintegrasi secara eksplisit hingga ke level sub kegiatan dan penganggarannya.
Tim Teknis SIPD juga turut berperan dalam proses pemutakhiran ini. Dengan berbagai tantangan yang teridentifikasi, tim berusaha memperkuat definisi operasional setiap sub kegiatan sebagai panduan teknis bagi daerah. Implementasi seluruh proses pemutakhiran dijadwalkan berlangsung intensif mulai Agustus hingga Desember 2026.





