Driver Ojek Online Harus Dijamin Kesejahteraannya
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menekankan pentingnya pemerintah memastikan kebijakan penetapan driver ojek online (Ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan para driver. Hal ini terkait dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perlu Pengawasan Ketat terhadap Pembagian Pendapatan
Syafiuddin meminta agar pembagian pendapatan antara aplikator dan driver Ojol, dengan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver, benar-benar diterapkan di lapangan. Banyak driver yang mengeluhkan besarnya potongan yang dibebankan aplikator, bahkan mencapai lebih dari 20 persen. Oleh karena itu, pengawasan ketat diperlukan agar aturan pembagian pendapatan ini tidak hanya berlaku di atas kertas.
Perlunya Kepastian Hukum terkait Bonus Hari Raya
Selain itu, Syafiuddin juga menyoroti aturan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver Ojol. Ia menekankan pentingnya BHR diatur secara tegas dalam Perpres untuk menghindari perbedaan tafsir antara aplikator dan driver. Dengan aturan yang jelas, driver memiliki kepastian bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dengan baik.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan keputusan pemerintah dalam mengatur status dan perlindungan bagi driver Ojol dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan para pekerja ini. Pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan menjadi kunci utama agar driver Ojol dapat merasakan manfaat yang dijanjikan.





