Transaksi Kripto Capai Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Meningkat

by

OJK: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Jumlah Akun Pengguna Capai 22,69 Juta

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus berkembang pesat sepanjang tahun 2026. Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun pengguna mencapai 22,69 juta.

Transaksi Aset Kripto Terus Meningkat

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa transaksi aset kripto pada bulan Juni 2026 tumbuh 24,2% secara bulanan. Di samping itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp 4,19 triliun. Adi menegaskan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap tinggi di tengah ketidakpastian global.

Pelaku Usaha Aset Kripto Melalui Tahapan Sandbox

Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang sedang menjalani uji coba, sementara tujuh peserta telah lulus. Diantaranya adalah model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan lainnya. Pada bulan Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) resmi dinyatakan lulus sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto.

Hingga bulan Juli 2026, sebanyak 24 penyelenggara ITSK telah terdaftar di OJK, terdiri dari 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Source link