Bulog Akan Wajibkan Mitra Maklun Bersertifikat Mulai 2027
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung kebijakan Perum Bulog yang akan mewajibkan seluruh mitra kerja maklun memiliki sertifikasi mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kinerja, menjaga mutu beras, serta memperkuat akuntabilitas dalam penyerapan gabah dan beras nasional.
Meningkatkan Kualitas Beras dan Mendukung Petani
Firman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di daerah sentra produksi padi, termasuk Kabupaten Pati. Banyak mitra maklun yang beroperasi tanpa fasilitas penggilingan modern, sehingga mutu gabah dan beras yang dihasilkan menjadi tidak optimal.
Menurut Firman, dengan menerapkan sertifikasi, setiap mitra akan dipastikan memenuhi standar sarana dan prasarana pengolahan beras. Hal ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas beras yang diserap pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian harga yang lebih baik bagi petani.
Peran Penting Sertifikasi Mitra Maklun
Kebijakan sertifikasi mitra maklun Bulog mulai tahun 2027 mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Setiap mitra diwajibkan memiliki fasilitas Rice Milling Unit modern dan dryer sesuai standar yang ditetapkan.
Selain untuk meningkatkan kualitas hasil pengolahan beras, kebijakan ini juga bertujuan menertibkan rantai pasok beras nasional. Mitra yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi tidak akan dapat melanjutkan kerja sama dengan Bulog setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat posisi Pati sebagai salah satu lumbung pangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani dari praktik penggilingan yang tidak memenuhi standar. Serta memberikan manfaat baik bagi petani, konsumen, dan Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah secara optimal.





