Sikapi Putusan MK: Saatnya Benahi Tata Kelola Gizi Nasional, Bukan Sekadar MBG
Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026. Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan. Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Reformasi Mendesak dalam Pemenuhan Gizi Nasional
Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia. Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan. Kerangka hukum yang ada perlu disempurnakan agar mampu menjawab tantangan pasca Putusan MK, terutama dalam aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.
Rekomendasi Penting
1. Peraturan Presiden Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai remaja hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
2. Tata Kelola Nasional yang Terintegrasi
Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara berbagai instansi terkait serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat.
3. Tata Kelola Berbasis HAM, Desentralisasi, dan Satu Data Indonesia
Pemenuhan gizi harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.
Putusan MK adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional. Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia. Salam Sopan Indonesia!
*Penulis adalah Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Post Views: 15





