Kritik Penertiban Satpol PP ke UMKM: Dasar Hukumnya Tak Jelas

by

Kritik Penertiban Satpol PP ke UMKM oleh Anggota DPR RI Firman Soebagyo

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner terkait dengan kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen. Firman menilai langkah Satpol PP ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyebabkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM.

Satpol PP Diminta Bertindak Sesuai Prosedur yang Ada

Firman mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM telah melaporkan kedatangan petugas tanpa menunjukkan surat tugas secara resmi. Selain itu, para pelaku UMKM diminta membayar pajak sebesar 10 persen jika omzet usaha mereka telah mencapai Rp3 juta. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan UMKM yang sedang berjuang untuk pulih di tengah situasi yang sulit akibat pandemi.

Pengaturan Pajak yang Mengikat untuk Pelaku UMKM

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, makanan dan minuman di sektor jasa boga yang disajikan di berbagai tempat, tidak termasuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun aturan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10 persen.

Firman menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa boga dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak terkena kewajiban PBJT. Dengan demikian, omzet sebesar Rp3 juta per bulan masih jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Firman pun mempertanyakan kewenangan Satpol PP dalam melakukan pendataan dan penagihan pajak daerah, yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Penegakan Hukum yang Konsisten dan Jelas

Firman mendesak agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait perbedaan antara PPN yang menjadi wewenang pemerintah pusat dengan PBJT yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Selain itu, Firman juga meminta penertiban yang dilakukan Satpol PP tanpa prosedur yang jelas untuk dihentikan dan memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi pelaku UMKM.

Menurut Firman, pemerintah harus hadir untuk melindungi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dalam upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan tanpa mengorbankan pelaku UMKM yang juga berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Source link